Purwakarta

Biaya Stiker Skotlight di Areal Dishub Kir Purwakarta Mahal

Purwakarta. Jabarexposeraya.Com.- Pembebanan biaya stiker Skotlight oleh pihak tertentu kepada para pembuat KIR di Dishub Purwakarta terlalu memberatkan.

Setiap kendaraan truk harus di Bebani 22 stiker yang menelan biaya sebesar Rp  550 ribu. “Itu tergantung jaraknya namun truk rata rata sebanyak 22 stiker dengan biaya per satu stiker Rp 25 rb ” kata petugas tertentu yang di di lokasi areal KIR kepada Jabarexposeraya.com seraya menambahkan, ditambah iuran wajib Rp 10 ribu.

Pemasangan skotlight, lanjutnya merupakan  kewajiban sesuai aturan dari Kementerian Perhubungan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. “Stiker pemantul cahaya atau skotlight wajib dipasang dikendaraan bermotor sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, untuk membantu menekan terjadinya kecelakaan tabrak samping dan tabrak belakang.

Untuk biaya KIR sendiri menurut PLT Kadis Dishub Asep Supriatna didampingi Sekdisnya Jaja menyebutkan,  biayanya sesuai dengan Perda yang berlaku per Januari 2020.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda yang baru No. 3 Tahun 2019, perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. “Memang ada kenaikan biaya retribusi, kenaikan itu mengacu terhadap Perda yang baru No. 3 Tahun 2019 dan berlaku efektif per Januari 2020,” kata Jaja dikantornya, Selasa (28/1/2020).

Menyinggung tentang adanya pemasangan stiker pihaknya tidak tahu menahu, itu jasa pihak tertentu. Kalau biaya pasang stiker capai 500 ribuan, itu tergantung si pemilik kendaraan. Tapi yang pasti bukan pihak kita yang pasang,” imbuhnya.

Ia juga menuding ada pihak-pihak tertentu yang memgambil keuntungan dari aturan kewajiban pemasangan stiker pemantul cahaya. “Kalau ada informasi pengurusan KIR hingga 500 ribuan, mungkin itu diluar biaya resmi Retribusi sesuai Perda. Ya mungkin biaya pasang skotlight, tapi itu kan di luar Perda. Mungkin saja pihak tertentu, tapi kita yang kena imbasnya, seakan-akan biaya pengurusan KIR,” ujar Jaja.

Ia menegaskan sudah berupaya agar areal Dinas Perhubungan Purwakarta bebas dan steril dari Pungli, calo maupun pihak-pihak tertentu. “Kita sudah keluarkan surat himbauan agar areal Dishub Purwakarta steril dan bebas, dari pihak tertentu yang sengaja mencari keuntungan dari pengurusan KIR,” pungkasnya.(01)

 

One thought on “Biaya Stiker Skotlight di Areal Dishub Kir Purwakarta Mahal

  • Th.Rafael Sitanggang

    Lanjutkan terus jgn berhenti disitu sja

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.