Purwakarta

Pengamat : Dedi Mulyadi Melanggar Undang – Undang, Jika Menjadi Konsultan Bayangan

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Pengamat kebijakan publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menilai langkah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menjadi konsultan bayangan untuk Desa Cijunti melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diketahui di kanal youtube+nya Kang Dedi Mulyadi saat mengunjungi temannya yang saat ini menjabat Kepala Desa Cijunti Apih Rohata, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Desa Cijunti berada di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bungursari dan Kabupaten Karawang, wilayah tersebut dibuka menjadi daerah Industri di Kecamatan Campaka.

“Di Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD udah sangat jelas. Anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi konsultan,” kata Agus.

Selain sudah menciderai kepercayaan masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Bekasi dan Karawang, menurut Agus Yasin sikap Dedi Mulyadi tersebut sangat tidak profesional.

“Tidak menjalankan amanah rakyat dan tidak profesional. Menjadi Konsultan artinya hanya mencari materi, apalagi disana kan di buka menjadi wilayah industri,” ujarnya.

Kata Agus, harusnya Badan Kehormatan Dewan di DPR RI memberikan peringatan atau sanksi kepada Dedi yang di nilai melompati yang bukan kewenangannya.

“Ya fokus di wilayah kerjanya saja di komisi IV. kelautan, perikanan, pertanian. Problem di sana saja kan sudah sangat numpuk, buat apa ngurusin yang bukan wilayahnya,” tutur Agus.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.