Aa Ojat Sebut Ambu Anne Terima Nafkah Lahir Batin, Biaya Kampanye dan Kado Ultah

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Sidang lanjutan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kembali digelar dengan agenda pembuktian tergugat di pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu,(25/1/2023).

Ambu Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Dedi Mulyadi kembali tidak hadir hanya diwakili kuasa hukumnya AA Ojat.

Menurut AA Ojat, alat bukti yang disampaikan Dedi Mulyadi diantaranya bukti berupa biaya politik saat masa kampanye Anne Ratna Mustika menjadi calon Bupati yang menghabiskan miliar, pemberian tas, dan pemberian hadiah jam tangan saat Ambu Anne ulang tahun.

“Bukti-bukti memberikan nafkah yang dimaksud dari mulai kampanye terus kemudian proses beliau menjadi seorang Bupati Purwakarta sekarang,”Kata AA Ojat.

AA Ojat juga mengklaim semua ada bukti- buktinya sudah diserahkan dan semuanya lengkap dari mulai operasional yang menghabiskan bukan hanya ratusan juta namun miliaran

“Dari mulai operasional semuanya buktinya ada uangnya tidak hanya ratusan bahkan miliaran ada buktinya,”Pungkasnya.

Sementara, Pimpinan Pondok Pesantren Nagrak, H Asep Rahmat menyebutkan ada tiga hal yang masuk kategori kewajiban suami menafkahi istri, 1. Nafkah Lahir (sandang, pangan, dan papan).

Yang jadi pertanyaanya apakah beliau Dedi Mulyadi rutin setiap minggu atau bulan memberikan dana untuk 3 jenis nafkah lahir itu atau tidak.

Yang kedua Nafkah Batin (Biologis dan Psikologis). Apakah si suami juga secara rutin memenuhi kebutuhan biologis istrinya, dan juga memenuhi kebutuhan psikologisnya. Menemaninya dalam menghadapi kehidupan keseharian, menenangkannya ketika mengalami kegelisahan, memberikan rasa aman saat ketakutan dan khawatir,

Yang ketiga, Nafkah Syariah, memastikan pasangannya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syari’at agama, membimbing istrinya supaya tidak mengundang fitnah. Mendidiknya agar faham kewajiban syari’at sebagai istri, sebagai ibu.

“Kalau urusan kampanye dan lain lain bukan hal reguler yang diatur oleh syari’at Islam,”ucapnya.

Sedangkan menurut Pengamatan Kebijakan Publik Agus M Yasin, Pengertian nafkah.
Nafkah secara gramatikal berarti “belanja”. Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya.

Nafkah merupakan pemenuhan dari apa yang dibutuhkan pasangan suami istri dalam rumah tangga, baik seperti pemenuhan sandang, pangan dan papan.

Bagi suami hukumnya wajib memberi nafkah seorang istri, adapun mengenai pemenuhannya sesuai ketentuan agama maupun hukum.

Tiga macam nafkah Istri, meliputi nafkah keluarga. Sebagai kepala keluarga , seorang suami harus memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan keluarganya. Nafkah Kebutuhan Pribadi Istri, di luar kebutuhan sehari-hari untuk keluarga, suami harus memberikan nafkah materi kepada sang istri secara pribadi. Dan nafkah bathin.

“Maka apabila ada penafsiran lain, termasuk hal seperti di luar ketentuan di atas. Seperti halnya menjadikan istri memperoleh kedudukan dan atau suatu jabatan, secara logika hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab suami terhadap istri. Dan bukan merupakan nafkah, sebagaimana dialihkan sebagai bentuk pembelaan,”ungkapnya.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.