JabarSeputar TNI

Ini Penjelasan Dandim 0619/Purwakarta terkait Pembinaan yang dilakukan Babinsa pada Siswa SMPN 1 Maniis

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.con – Informasi dugaan marak penggunaan dan penyalahgunaan obat-obat terlarang dikalangan pelajar SMPN 1 Maniis, telah menjadi rumor di sebagian masyarakat di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.

Hal itu pun menjadi informasi awal terhadap Babinsa Desa Citamiang, Serka Dadan Wijaya untuk melakukan pembinaan terhadap siswa di SMPN 1 Maniis yang disinyalir mengkonsumsi obat terlarang.

Pembinaan terhadap siswa yang informasinya mengonsumsi obat-obatan terlarang itu, dilakukan Serka Dadan Wijaya pada Senin 4 September 2023, kemarin.

Diketahui, Serka Dadan Wijaya yang merupakan anggota Kodim 0619/Purwakarta itu melakukan pembinaan terhadap siswa di sekolah tersebut, setelah ia menjadi pembina Upacara Bendera Merah Putih atau Upacara Hari Senin.

Dandim 0619/ Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi menuturkan berdasarkan informasi dari pihak sekolah ada 92 siswa SMPN 1 Maniis yang terindikasi nakal dan 20 siswa diantaranya mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Jadi ada 92 siswa di sekolah tersebut yang terindikasi nakal dan 20 orang diantarnya mengaku telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari 20 orang siswa yang telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” ucap pria yang akrab disapa Andi itu, pada Kamis, 7 September 2023.

Dandim melanjutkan, maka dari itu pihak sekolah meminta Babinsa Desa Citamiang, Serka Dadan Wijaya untuk melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut.

“Dalam pembinaan, Babinsa memberikan pesan-pesan positif untuk anak-anak dimana mereka harus memiliki rasa empati kepada sesama teman, sikap menghormati guru serta orang tua dan untuk tidak lagi mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu,” jelas pria yang terkenal murah senyum itu.

Andi menerangkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Ketika ditemui korban penyalahgunaan narkoba pelajar jangan sekali-kali dikeluarkan dari sekolah tetapi didampingi untuk dibina,” katanya

Menurut Dandim, mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat. Selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak bersangkutan.

“Siswa penyalahguna narkoba harus didekati secara persuasif. Jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi, dikontrol, dan dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain. Maka dari itu pembinaan yang dilakukan Babinsa ini sudah sangat tepat,” ungkapnya.

Selain itu, kaa Andi, pelajar yang menjadi korban pengguna narkoba jangan dilabeli bahwa ia pecandu narkoba selamanya.

“Pelajar yang menjadi korban pengguna narkoba sebaiknya didampingi untuk proses rehabilitasinya. Kalau pengedar menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya sedangkan pengguna merupakan korban dan harus didampingi untuk diobati,” ujar Andi.

Dandim menyebut, pembinaan ini merupakan kepedulian TNI dalam memperhatikan perkembangan mental generasi penerus bangsa.

“Ini bentuk kepedulian TNI dalam hal ini Babinsa terhadap dunia pendidikan guna mencetak generasi penerus bangsa. Jadi pembinaan ini menjadi solusi untuk pencegahan. Pasalnya, remaja sedang berada pada masa pubertas dan transisi yang memiliki emosi yang tidak stabil, gaya hidup bebas sehingga mudah terpengaruh,” Tutur Andi.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.