SK Plt Dirut RSUD Bayu Asih yang Dinilai Cacat Hukum. Akan di Perkarakan Oleh KMP
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Polemik persoalan penunjukkan dr. Tri Muhammad Hani, MARS sebagai Plt Dirut RSUD Bayu Asih, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023, kemungkinannya akan berbuntut dilakukannya uji konsekuensi melalui upaya hukum.
Hal itu diisyaratkan oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait diskresi pemerintahan, berkenaan dengan keputusan yang diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Serta dugaan lainya di balik indikasinya dari persoalan tersebut di atas.
Menurut Ir. Zaenal Abidin, MP selaku Ketua KMP tujuan dilakukannya uji konsekuensi, selain untuk mengetahui pendapat hukum dengan penjabaran yang konkret, aktual dan faktual. Secara hakekat upaya hukum yang akan dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi para pihak, agar dalam membuat keputusan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori, yang diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Kemudian dalam menentukan dan menunjuk personalnya, harus didasarkan pada kausalitas atribusi dan delegasi.
Menanggapi akan diperkarakannya SK Plt Dirut RSUD Bayu Asih, yang dinilai cacat hukum oleh KMP. Secara hakekat adalah hal yang wajar, untuk mendapat kepastian hukum dan terlepas dari saling silangnya argunentasi yang bersifat abstrak.
Lalu kemana pengujian keputusan itu diajukan ?
Cara menguji yang pertama adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subjek yang digugat adalah instansi penyelenggara penerintahan, yang melaksanakan urusan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan objek yang diujikan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dan dirasa merugikan pihak tertentu.
Berdasarkan sifat norma yang umum dan abstrak serta dikeluarkan oleh penyelenggara pemerintahan, Surat Perintah Pelaksana Tugas Dirut RSUD Bayu Asih yang dikeluarkan atas nama dr. Tri Muhamnad Hani, MARS dapat diujikan ke PTUN. Karena diartikan sebagai “keputusan” yang bersifat final, dalam arti luas berdasarkan pemaknaan KTUN.
Cara lain atau cara kedua untuk menguji peraturan kebijakan, adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri.
Menyangkut perbuatan yang dilakukan suatu institusi atau melalui pejabat, yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian pihak tertentu.
Kesimpulannya, mengingat persoalannya bermuara pada hal krusial. Dan secara kasualitas argumentasinya masing masing dengan mempersepsikan yang berbeda. Maka untuk pengujian keputusan menyangkut hal tersebut di atas, yurisdiksinya yaitu PTUN atau Pengadilan Negeri.
(Boy)