Purwakarta

Diduga Dipaksa Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, Aparat Desa Parakanlima Terpaksa Berhenti

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Di Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta belakangan ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pemaksaan tanda tangan surat pengunduran diri oleh aparat desa setempat.

Beberapa sumber yang terpercaya mengungkapkan bahwa sejumlah aparat desa merasa tertekan dan terpaksa untuk menyetujui pengunduran diri mereka, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait praktik pemerintahan di tingkat desa.

Dugaan pemaksaan ini berawal dari situasi internal di pemerintahan desa yang mengalami ketegangan antara kepala desa dan beberapa aparat yang mengelola berbagai program pembangunan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kepala desa diduga melakukan intimidasi terhadap aparat yang berseberangan pendapatnya.

Hal ini memunculkan situasi di mana sejumlah aparat merasa tidak nyaman untuk melanjutkan tugas mereka dan terpaksa menandatangani surat pengunduran diri.

Salah seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa dipaksa untuk mengundurkan diri dengan ditekan disuruh menandatangani surat pengunduran diri bermaterai yang diberikan dengan dalih alasan yang tidak jelas.”ungkapnya.

“Padahal selama 6 tahun kebelakang pekerjaan saya beres semua engga ada kendala, tapi dia (Kades Parakanlima red), berdalih saya gak bisa bekerja selama dia menjabat dan dia mengatakan ini atas permintaan  pendukung / sponsor yang menjadikan beliau Jaya Permana naik lagi jadi kades.” Ujarnya

Pernyataan ini mencerminkan keresahan di kalangan aparat desa yang seharusnya menjadi penggerak dalam pembangunan dan pelayanan publik.Masyarakat setempat juga mulai mempertanyakan legitimasi dari pengunduran diri yang terpaksa ini.

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan desa.

Mereka khawatir, jika praktik pemaksaan ini dibiarkan, akan berdampak negatif pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala desa Parakanlima

(Boy)

2 komentar pada “Diduga Dipaksa Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri, Aparat Desa Parakanlima Terpaksa Berhenti

  • Menerbitkan berita hanya dari satu pihak, harusnya konfirmasi ke berbagai sumber dalam konten diatas, berita ini tidak berimbang dan tidak mendasar, bagaimana media ini memberitakan hanya informasi sepihak ?

    Balas
  • Permintaan pendukung? Oh unsur politik ini. Kalau memang tidak sesuai prosedur tinggal buat laporan saja.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.