Guna Meningkatkan Pelayanan, PDAM Purwakarta Akan Sesuaikan Tarif Ikuti Keputusan Gubernur
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Perumda Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Kabupaten Purwakarta gelar kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta.
Dalam kegiatan ini Plt Dirut PDAM Kabupaten Purwakarta Riana A. Wangsadiredja, menyampaikan Penyesuaian tarif air minum menjadi bagian dari konsekuensi untuk memberikan pelayanan prima yang harus dilakukan oleh jajaran PDAM Purwakarta, seperti yang tertuang dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.
Menurutnya, tarif air minum yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, dengan tarif eksisting sebesar Rp. 4.100 permeter kubik (M³), sudah tidak bisa menutupi kebutuhan produksi, operasional, dan pengembangan.
“Dalan waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan dasar adminitrasi yaitu instruksi Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, yang mana tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 permeter kubik,” Ucap Riana.
Riana juga mengungkapkan, bahwa besaran hasil dari penyesuaian tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif di dua kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat. “Di Kabupaten Cianjur, tarif air minum mencapai Rp. 8.400 dan di KBB tarif airnya mencapai Rp. 7.500 permeter kubik.” Ujarnya.
Sementara, Riana juga membeberkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilihat dari aspek pelayanan yaitu cakupan pelayanan administratif masih sangat rendah yaitu sebesar 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.
“Aspek lainnya, saat ini perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi. Akibatnya, pendistribusian air masih terkendala kualitas, kuantitas dan kontinuitas.” Pungkas Riana.
(Rudi Boy)
naik boleh tapi PDAM purwakarta jangan ada batasan jadwal pak maaf kita ini butuh air buat apa naik tapi pemakaian air d purwakarta terbatas contohnya perum bumi gandasari sampai saat ini di jadwal pembagian airnya mohon diperhatikan