JabarPurwakarta

Benarkah Ada Aliran Uang APBD Dalam Kegiatan Nyawang Bulan di Subang

PURWAKARTA, jabarexposeraya.con – Kegiatan nyawang bulan yang dilakukan di lembur Galuh Pakuan di Subang ternyata anggaran biayanya bersumber dari dana APBD Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran dari APBD Purwakarta berkaitan dengan kegiatan acara Nyawang Bulan yang dilakukan di lembar Pakuan Pajajaran di Subang.

Kegiatan yang dibalut gelar budaya tersebut selama ini anggaranya menggunakan dana APBD dari Disporaparbud pada bagian Bidang kebudayaan yang biasanya Rp 35 Juta rupiah sekali penyelenggaraan dan sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

“Nyawang bulan itu biayanya dari APBD setiap kali penyelenggaran Rp 35 Juta sejak tahun 2019 sampai tahun 2021” Kata Salah seorang ASN yang menolak disebutkan identitasnya di Dinas Disporaparbud.

Menurut Sumber tesebut, hingga saat ini pihak bidang kebudayaan masih memiliki utang kepada pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah.Sedangkan untuk peloran uang APBD untuk kegiatan nyawang bulan tersebut diduga dibuatkan SPPD fiktip.

Sementara, seorang praktisi hukum yang juga seorang pengacara,Riad Abdul Hanan mengatakan, ada beberapa hal yang harus dianalisis secara hukum, yang pertama harus dicermati proses atau prosedur digunakannya anggaran APBD, misalnya pihak mana yang meloloskan dana tersebut untuk kegiatan yang digunakan bukan oleh institusi pemkab Purwakarta ,

Yang kedua Harus dilihat apakah kegiatan Nyawang bulan ada di dalam Nomenklatur APBD Purwakarta, jika ada, pihak mana yg berhak mempergunakannya, Yang ketiga Jika terbukti tidak ada dalam nomenklatur, harus dicermati juga anggaran apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Jika terbukti yang bersangkutan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan dengan dana dan job description diluar kewenangannya, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait abous of power (penyalahgunaan wewenang), dan biasanya sebagai pejabat publik dikenakan pasal 3 UU No.31 th 1999 ttg pemberantasan tipikor yg diubah dg UU no.20 th 2001” Kata Riad Abdu Hanan.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.