JabarPurwakarta

Pembuktian Sidang Tuntutan Cerai Anne Ratna Mustika Diperkuat oleh Keterangan Saksi Dedi Mulyadi

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kemabli digelar dalam Agenda Kesimpulan di Pengadilan Agama, Rabu, (8/2/2023).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan,tadi ada pengunduran waktu sidang yang seharusnya pukul 09.00 WIB, ada permintaan dari pihak tergugat digeser jadi jam 10.00 WIB.

Agenda sidang kali ini menyampaikan kesimpulan dalam bentuk berkas masing- masing menyerahkan kedua belah pihak kepada Hakim.

“Hakim memutuskan sidang ditunda dua Minggu kedepan dengan agenda putusan tanggal 28 Februari 2023,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan,dalam kesimpulan saya juga sudah menguatkan bahwa dari segala proses itu juga bisa ada pembuktian semua saksi saya maupun dari saksi terduga itu ada kesamaan menyampaikan bahwa penggugat dan tergugat sudah tidak lagi tinggal di satu atap tidak terlihat lagi satu rumah.

Kedua, juga dibuktikan oleh pihak mereka chat terakhir antara saya atau komunikasi melalui WA itu terjadi terakhir adalah tanggal 18 Juli 2022 setelah itu tidak ada komunikasi lagi dalam bentuk apapun.

“artinya dari proses ini bisa ditegaskan bahwa rumah tangga kami betul ada masalah terjadi konflik dan kita sudah menguatkan dengan dalil-dalil yang lain yang tidak bisa saya sampaikan secara terbuka tapi sudah kita sampaikan dalam sidang,”ungkapnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.