Purwakarta

SK Plt Dirut RSUD Bayu Asih Dinilai Cacat Hukum. KMP Menyurati Pj Bupati Purwakarta

KMP Kirim Surat Ke Pj Bupati Purwakarta, Terkait SK Plt Dirut RSUD Bayu Asih yang Dinilai Cacat Hukum

PURWAKARTA, jabarexposeraya com – Penunjukan dr.Tri Muhammad Hani, MARS dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023 merupakan pengingkaran terhadap regulasi perudang-undangan, demikian Zaenal menelisik Azas Hukum nya.

KMP berkirim surat kepada Pj Bupati Purwakarta pada tanggal 9 November 2023 No : 075/KMP/PWK/XI/2023.

Zaenal menegaskan, Pj Bupati sepatutnya dalam pengambilan keputusan selalu merujuk dan sekaligus patuh terhadap regulasi perundang-undangan. Kasuistik Penunjukan Plt RSU Bayu Asih merupakan sikap dan kebijakan yang tidak bijaksana.

Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati Purwakarta No.53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih, yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2023 semestinya menjadi rujukan Pj Bupati. Sesuai ketentuan pasal tersebut bahwa dr.Tri Muhammad Hani, MARS tidak bisa ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Bayu Asih karena tidak termasuk dari salah satu Wakil Direktur.

Hal krusial yang membuat kecurigaan dan dugaan negatif, bahwa terbitnya SK Plt tersebut mengabaikan Peraturan Bupati 53/2023. Fenomenal ini memunculkan dugaan bahwa budaya atur-atur untuk menentukan pilihan dianggap masih melekat kuat, pungkas Zaenal.

Peraturan Bupati merupakan bagian dari produk hukum daerah yang mengikat, maka merupakan kepatutan apabila Pj Bupati Purwakarta untuk segera meninjau kembali penunjukan Plt Dirut RSUD Bayu Asih. Tunjuk Plt Dirut tersebut sebagaimana diatur dalam Pearturan Bupati 53/2023 pungkas Zaenal, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.